Pemerintah melalui Kementerian Agama telah resmi membatalkan rencana perjalanan haji untuk tahun 1441 H atau 2020 M, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Bagi calon jamaah haji yang ingin mengambil kembali biaya pelunasan haji, bisa menempuh tiga cara berikut :
Skema Pengurusan Biaya Haji 1441 H, Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia lantas, bagaimana nasib Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah dibayar jemaah?
Besaran Bipih berbeda-beda di 13 Embarkasi. Untuk Embarkasi Aceh misalnya,
besaran Bipih Rp 31.454.602,- (setoran Awal Rp 25.000.000 & setoran pelunasan Rp 6.454.602).
Cara Penarikan Biaya Haji
Sesuai KMA 494/2020, ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441 H, terkait Bipih 2020 M:
- Jika Bipih, baik setoran awal maupun pelunasan, tidak diambil:
- Berhak berangkat haji 1442 H/2021 M.
- Bipih disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).
- Nilai Manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 H/2021 M.
Jika Bipih diambil hanya dana setoran pelunasan:
- Statusnya Masih Memiliki nomor Porsi
- Tidak kehilangan Hak-nya berangkat haji pada 1442 H/2021 M
- Harus Melunasi Bipih 1442 H/2021 M.
Jika Bipih diambil semua-nya, setoran awal dan setoran pelunasannya:
- Status Nomor Porsi Haji, dinyatakan Batal
- Calon Haji dinyatakan Membatalkan keberangkatan
- Hilang Hak berangkat haji tahun 1442 H/2021 M.
Harus daftar ulang dan mengantri dari awa! jika akan berhaji
Sumber: Kementerian Agama