Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umroh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11018 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jemaah Haji Berhak Lunas Tahap 2 Tahun 1441 H/2020 M.
![]() |
pixabay.com |
Dalam rangka pemenuhan kuota Provinsi dan Kabupaten/kota pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M, berikut kami sampaikan daftar nama Jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH tahap 2 tahun 1441H/2020M. Adapun daftar nama-nama sebagaimana terlampir adalah Jemaah Haji reguler yang berhak melunasi Bipih tahap 2, dengan kriteria dan urutan sebagai berikut:
- Bagi calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih Tahun 1441H/2020M dan belum melunasi pada tahap I karena kondisi Covid-19, maka diprioritaskan pada pelunasan tahap 2:
- Jemaah Haji Tahap Kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran,
- Pendamping Jemaah Haji lanjut usia minimal 65 tahun yang telah melunasi di Tahap Kesatu,
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah:
- Jemaah Haji penyandang disabilitas dan/atau pendamping yang sudah terdaftar sebelum 26 Juni 2017,
- Jemaah Haji cadangan nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 946 dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Jemaah Haji cadangan lanjut usia berdasarkan usia tertua sebanyak 1% yang sudah mendaftar sebelum 26 Juni 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar para pejabat Kementerian Agama di tingkat Provinsi dan Daerah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Menyampaikan informasi kepada Jemaah Haji bahwa dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah melakukan pelunasan Bipih tahun 1441H/2020M,
- Menyampaikan prosedur pelunasan Jemaah Haji tahap 2 agar menggunakan pelunasan non teller dan/atau pelayanan non tatap muka untuk pencegahan penularan Covid-19 serta mengutamakan keselamatan Jemaah Haji.
- Menyampaikan daftar nama Jemaah Haji berhak melunasi Bipih tahap 2 tahun 1441H/2020M yang diumumkan melalui website dengan alamat www.haji.kemenag.go.id:
- Ketentuan tentang Pembayaran dan pelunasan BPIH sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 160 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M.
Demikian, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020 ditandatangani oleh Dirjen PHU, Prof. Nizar. [khu]