Kemenag Tetapkan Jemaah Haji Berhak Lunas Tahap 2, Ini Kriteria yang Diprioritaskan

Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umroh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11018 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jemaah Haji Berhak Lunas Tahap 2 Tahun 1441 H/2020 M.


pixabay.com


Dalam rangka pemenuhan kuota Provinsi dan Kabupaten/kota pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020M, berikut kami sampaikan daftar nama Jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH tahap 2 tahun 1441H/2020M. Adapun daftar nama-nama sebagaimana terlampir adalah Jemaah Haji reguler yang berhak melunasi Bipih tahap 2, dengan kriteria dan urutan sebagai berikut:

  1. Bagi calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih Tahun 1441H/2020M dan belum melunasi pada tahap I karena kondisi Covid-19, maka diprioritaskan pada pelunasan tahap 2:
  2. Jemaah Haji Tahap Kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran,
  3. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia minimal 65 tahun yang telah melunasi di Tahap Kesatu,
  4. Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah:
  5. Jemaah Haji penyandang disabilitas dan/atau pendamping yang sudah terdaftar sebelum 26 Juni 2017,
  6. Jemaah Haji cadangan nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 946 dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  7. Jemaah Haji cadangan lanjut usia berdasarkan usia tertua sebanyak 1% yang sudah mendaftar sebelum 26 Juni 2017.
Surat Jemaah Haji Berhak Lunas

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan agar para pejabat Kementerian Agama di tingkat Provinsi dan Daerah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan informasi kepada Jemaah Haji bahwa dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah melakukan pelunasan Bipih tahun 1441H/2020M,
  2. Menyampaikan prosedur pelunasan Jemaah Haji tahap 2 agar menggunakan pelunasan non teller dan/atau pelayanan non tatap muka untuk pencegahan penularan Covid-19 serta mengutamakan keselamatan Jemaah Haji.
  3. Menyampaikan daftar nama Jemaah Haji berhak melunasi Bipih tahap 2 tahun 1441H/2020M yang diumumkan melalui website dengan alamat www.haji.kemenag.go.id:
  4. Ketentuan tentang Pembayaran dan pelunasan BPIH sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 160 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M.

Demikian, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020 ditandatangani oleh Dirjen PHU, Prof. Nizar. [khu]


 


LihatTutupKomentar